James Riady, Proses pembayaran permintaan pengembalian dana tahap pertama dari 13 orang konsumen yang melakukan pembelian Apartemen Meikarta telah dilaksanakan oleh Lippo Group senilai Rp 3,5 miliar. Dengan demikian, Lippo Group sudah memenuhi janjinya terkait pengembalian dana bagi para konsumen apartemen Meikarta.
Lippo Group, melalui CEO-nya James Riady, telah berkomitmen untuk mengembalikan dana (refund) kepada konsumen apartemen Meikarta yang terdampak keterlambatan pembangunan. Komitmen ini diungkapkan dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, pada 23 April 2025.
Syarat Refund Konsumen Meikarta
Untuk memastikan proses refund berjalan lancar, konsumen harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:
- Melengkapi Dokumen Pengaduan: Konsumen harus mengisi formulir pengaduan melalui kanal resmi Kementerian PKP, yaitu BENAR-PKP.
- Menyerahkan Bukti Pembayaran: Dokumen seperti bukti pembayaran atau kuitansi pembelian unit apartemen harus diserahkan sebagai bukti transaksi.
- Batas Waktu Pengumpulan Dokumen: Konsumen yang belum melengkapi dokumen diminta untuk menyerahkan paling lambat 1 Mei 2025.
Proses Pengembalian Dana
Setelah dokumen lengkap diterima, proses refund akan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian paling lambat pada 23 Juli 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus selesai dalam waktu tiga bulan.
Total Dana yang Dikembalikan
Hingga saat ini, terdapat 118 konsumen yang telah melaporkan pengaduan melalui BENAR-PKP, dengan total dana yang akan dikembalikan mencapai Rp 26,8 miliar.
Komitmen Lippo Group
James Riady menyatakan bahwa Lippo Group siap mengikuti arahan dari Kementerian PKP dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang dijanjikan James Riady terkait pengembalian dana konsumen Meikarta?
James Riady, CEO Lippo Group, berkomitmen untuk mengembalikan dana konsumen Meikarta yang telah melapor melalui kanal resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pengembalian dana ini dijanjikan akan selesai paling lambat pada 23 Juli 2025.
Siapa saja yang berhak mendapatkan pengembalian dana (refund)?
Konsumen yang berhak mendapatkan refund adalah mereka yang telah melakukan pembayaran untuk pemesanan unit apartemen Meikarta dan telah melapor melalui layanan resmi BENAR-PKP. Hingga 23 April 2025, terdapat 118 konsumen yang melapor, dengan 102 di antaranya telah melengkapi dokumen administrasi.
Apa saja syarat untuk mendapatkan pengembalian dana?
Konsumen harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Melaporkan pengaduan melalui kanal resmi BENAR-PKP.
-
Melengkapi dokumen administrasi, termasuk bukti pembayaran.
-
Menyerahkan dokumen paling lambat 1 Mei 2025 bagi yang belum melengkapi.
Berapa total dana yang akan dikembalikan?
Total dana yang akan dikembalikan kepada konsumen Meikarta mencapai Rp26,85 miliar, sesuai dengan laporan yang telah diterima oleh Kementerian PKP.
Kapan proses pengembalian dana dimulai?
Proses pengembalian dana akan dimulai setelah semua dokumen administrasi lengkap dan diproses oleh pihak terkait. Lippo Group berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana paling lambat pada 23 Juli 2025.
Bagaimana cara melaporkan pengaduan?
Konsumen dapat melaporkan pengaduan melalui layanan BENAR-PKP yang dikelola oleh Kementerian PKP. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian PKP atau menghubungi nomor layanan pelanggan yang tersedia.
Apakah Lippo Group menggunakan dana internal untuk pengembalian?
Ya, Lippo Group melalui anak perusahaannya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), akan menggunakan kas internal untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada konsumen Meikarta.
Apakah ada alternatif selain pengembalian dana?
Sebagian konsumen menginginkan pengembalian unit apartemen sebagai alternatif pengembalian dana. Namun, keputusan akhir mengenai hal ini akan disesuaikan dengan kesepakatan antara konsumen dan pihak Lippo Group.
Apa peran Kementerian PKP dalam proses ini?
Kementerian PKP berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara konsumen dan pihak Lippo Group. Melalui layanan BENAR-PKP, kementerian memastikan bahwa proses pengembalian dana berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Bagaimana cara memastikan proses pengembalian berjalan lancar?
Konsumen disarankan untuk:
-
Melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
-
Melakukan pelaporan melalui kanal resmi BENAR-PKP.
-
Mengikuti perkembangan informasi melalui situs resmi Kementerian PKP dan Lippo Group.
Apakah ada informasi terbaru terkait proses pengembalian dana?
Informasi terbaru dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian PKP atau Lippo Group. Konsumen juga dapat menghubungi layanan pelanggan untuk mendapatkan update terkini mengenai proses pengembalian dana.
Kesimpulan
Bagi konsumen Meikarta yang merasa dirugikan, penting untuk segera melengkapi dokumen dan mengajukan pengaduan melalui kanal BENAR-PKP sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan adanya komitmen dari Lippo Group dan dukungan dari Kementerian PKP, diharapkan proses refund dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.