Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Selain itu, Agusma juga mengungkapkan, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas 3 orang calon tim likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim likuidasi tersebut.
Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui tim likuidasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menyampaikan kabar terbaru soal keberadaan tersangka dugaan pengelolaan dana PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Gunadi.
Menurut keterangan Tongam, Founder dan eks CEO Investree tersebut saat ini tengah berada di Qatar. Penyidik pun terus memburu Adrian untuk segera dipulangkan ke Indonesia.
“Kami memperoleh informasi bahwa Adrian sedang di Qatar. Penyidik OJK sudah menerbitkan DPO kepada Adrian sebagai Tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan. Penyidik OJK juga sudah meminta penerbitan red notice kepada Interpol melalui Kepolisian RI,” kata Tongam kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).