Kapal nelayan RI diusir Singapura. Kepolisian Singapura (SPF) menyebut sebuah kapal nelayan Indonesia telah memasuki perairan negara itu beberapa kali dan membuat penjaga pantai Negeri Singa mengambil “tindakan penegakan hukum yang tepat”.
Mengutip lamanĀ Channel News Asia (CNA), SPF mengatakan petugas Penjaga Pantai Kepolisian Singapura mengamati pada 24 Desember beberapa kapal nelayan Indonesia memasuki dan keluar dari perairan teritorial Singapura sejak sekitar pukul 8.45 pagi. Oleh karena itu, penjaga pantai mengerahkan kapal-kapalnya di daerah tersebut untuk “mencegah dan menghentikan” kapal-kapal tak berizin memasuki perairan Singapura.
Sekitar pukul 1.20 siang, petugas melihat bahwa dua dari lima kapal penangkap ikan Indonesia telah memasuki perairan Singapura lebih jauh dan menuju ke arah barat laut menuju Tuas View Extension. Sebuah kapal penjaga pantai “mencegat” kedua kapal penangkap ikan tersebut untuk mencegah mereka memasuki daerah tersebut lebih jauh.
Petugas Penjaga Pantai kemudian melibatkan para nelayan di atas kapal penangkap ikan di perairan teritorial Singapura dan menyarankan mereka untuk pergi karena kapal yang tidak memiliki izin dilarang memasuki wilayah tersebut. Mereka akhirnya setuju dan meninggalkan perairan teritorial Singapura sekitar pukul 1.40 siang,” kata SPF dimuat laman itu, dikutip Jumat (3/1/2024).
“Penjaga Pantai mengambil tindakan penegakan hukum yang tepat sebagai tanggapan atas pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan ini,” tambahnya.
Polisi penjaga pantai juga mengatakan kapal asing harus mematuhi instruksi otoritas Singapura saat berada di perairannya. Mereka menyebut penjaga pantainya akan terus melaksanakan tugasnya di perairan Singapura dengan “cara yang profesional dan aman”.
Sebelumnya, dalam unggahan TikTok, dilaporkan bahwa seorang nelayan Indonesia jatuh ke laut. Ini tampaknya karena ombak kuat yang diciptakan oleh kapal Penjaga Pantai Kepolisian Singapura.
Beruntung ia diselamatkan oleh nelayan lain. Namun dalam narasinya dikatakan nelayan masih diperairan RI.