Perusahaan tambang tembaga Indonesia tidak lagi diizinkan mengekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh era Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024 itu mengatur bahwa ekspor konsentrat tembaga bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi diizinkan “hanya” sampai 31 Desember 2024.
Artinya, setelah masa waktu tersebut atau mulai 1 Januari 2025, produsen tembaga seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) tidak diperbolehkan lagi mengekspor konsentrat tembaganya.
Tak cuma untuk produsen tembaga, aturan ini juga berlaku untuk produsen komoditas mineral logam lainnya, yakni besi maupun timbal atau seng.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, berikut bunyinya:
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.
(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri